Dua Mantan Kepala Puskesmas Campalagian Terjerat Kasus Korupsi Dana Covid-19
BERITA LOKAL
12/11/20241 min read


Ruangpemuda.info, – Dua mantan kepala Puskesmas Campalagian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19. Kasus yang telah diselidiki sejak Mei 2024 ini melibatkan dua mantan kepala puskesmas bersama seorang tim verifikator. Ketiga tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar setelah penyelidikan selesai di Polres Polman.
Dalam sebuah unggahan di Facebook, akun @kilaspolitikpolman menulis, "Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lapas Klas II B Polewali dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut."
Lebih lanjut dalam unggahan @kilaspolitikpolman disertai unggahan flayer yang menginformasikan Kasus korupsi yang melibatkan dua mantan kepala Puskesmas Campalagian dan seorang anggota tim verifikator menjadi perhatian publik. Tersangka pertama, SR, menjabat sebagai kepala puskesmas pada periode Maret hingga Agustus 2020. Sementara itu, tersangka kedua merupakan kepala puskesmas yang bertugas pada periode Agustus 2020 hingga 2023. Selain kedua mantan kepala puskesmas tersebut, seorang anggota tim verifikator, ES, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, mereka diduga melakukan penyelewengan dana yang terdiri atas dana insentif tenaga kesehatan (nakes) dan santunan kematian di Puskesmas Campalagian. Dugaan korupsi ini terungkap setelah salah seorang tenaga kesehatan melaporkan bahwa haknya tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar pengusutan kasus yang saat ini telah memasuki tahap proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu tenaga kesehatan yang merasa haknya tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp701 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung insentif dan santunan tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19.
Ketiga tersangka telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 3 UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini, para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Polewali.
Sumber: Tribun Sulbar, Radar Sulbar, @kilaspolitikpolman
Inspirasi
Kolaborasi
Pembelajaran
info@ruangpemuda.info
085145459727
© 2024. All rights reserved.