Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar: Andi Ibrahim Diduga Dalang Utama

BERITA NASIONAL

12/25/20242 min read

Ruangpemuda.info, Desember 2024 — Kasus uang palsu yang melibatkan Dr. Andi Ibrahim, dosen sekaligus Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, mencuri perhatian publik. Berdasarkan keterangan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Andi Ibrahim diduga memproduksi uang palsu di lantai tiga Perpustakaan UIN Alauddin dengan biaya produksi Rp56 ribu untuk setiap lembar pecahan Rp100 ribu. Total uang palsu yang dicetak diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dengan sebagian telah tersebar di berbagai daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Gowa, Mamuju, dan Wajo (Tribun Timur, 20/12/2024).

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku yang menggunakan uang palsu dalam transaksi di Pallangga, Gowa. Dari penangkapan tersebut, penyelidikan polisi mengarah ke pabrik uang palsu di Kampus II UIN Alauddin. Polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp446,7 juta, mesin cetak uang palsu, dan lebih dari 100 barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi (Tribun Timur, 17/12/2024).

Menurut AKBP Reonald Simanjuntak, Andi Ibrahim mengaku tergoda memproduksi uang palsu untuk mendapatkan keuntungan besar secara instan. Selain itu, uang palsu tersebut juga digunakan untuk mendukung ambisi politiknya sebagai calon bupati Barru (Podcast Tribun Timur, 20/12/2024).

Pihak kampus UIN Alauddin Makassar telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Andi Ibrahim dari jabatannya sebagai Kepala Perpustakaan. Wakil Rektor III UIN Alauddin, Prof. Muhammad Khalifah Mustamin, menyatakan bahwa kampus akan bersinergi dengan kepolisian untuk membantu menyelesaikan kasus ini. "Kami mendukung penuh langkah polisi untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," tegasnya (Tribun Timur, 17/12/2024).

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar (ruangpemuda.info)

Polisi memastikan uang palsu yang telah beredar sedang ditarik kembali dari masyarakat. Kapolres Gowa juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan uang yang mencurigakan. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan demi mencegah penyebaran lebih lanjut,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak (Tribun Timur, 20/12/2024).

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas. Selain mencoreng nama baik institusi pendidikan, tindakan ini juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar.

Pihak kampus dan kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku kepada para pelaku. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan hukum di Indonesia.

Andi Ibrahim Bos Uang Palsu UIN Makassar,Modal Rp56 Ribu untuk Bikin Selembar Upal Pecahan 100 Ribu (msn.com)