Kejari Polewali Mandar Terima Pelimpahan Kasus Korupsi KUPEDES dan KUR, Tiga Tersangka Ditahan
Polewali Mandar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Polewali Mandar
BERITA LOKAL
Aco Nasir
3/20/20251 min read


Polewali Mandar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Polewali Mandar. Kasus yang terjadi pada periode Agustus 2021 hingga Mei 2023 ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbartoday, 20 Maret 2025).
Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial H, HM, dan K diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,89 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Sulbartoday, 20 Maret 2025).
Guna mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju (Sulbartoday, 20 Maret 2025).
Sumber gambar: (Sulbartoday, 20 Maret 2025).
Inspirasi
Kolaborasi
Pembelajaran
info@ruangpemuda.info
085145459727
© 2024. All rights reserved.